Mungkin saat ini kalian sedang mencari alamat dari Kantor Geuchik Gampong Labuhan Keude, atau mungkin saat ini kalian sedang merencanakan perjalanan dan ingin mencari kantor pemda, hotel atau tempat wisata di suatu aceh. Jika iya, maka kalian pasti membutuhkan sarana yang mudah digunakan dan akurat dalam mencari alamat.
Nah, kalian tidak perlu khawatir lagi karena saat ini sudah ada website yang sangat membantu dalam hal mencari alamat Kantor Geuchik Gampong Labuhan Keude, yaitu lokasitempat.com. Website ini merupakan sebuah platform pencarian alamat online yang sangat mudah digunakan dan akurat.
Salah satu manfaat besar dari menggunakan lokasitempat.com adalah mudah digunakan. Kalian hanya perlu membuka website ini di browser komputer atau perangkat mobile kalian, kemudian Navigasi ke detil alamat dari Kantor Geuchik Gampong Labuhan Keude yang ada di deskripsi berikut ini. Atau dengan menggunakan fasilitas kotak pencarian alamat. Masukan kata kunci yang Anda cari, misal: Kantor Geuchik Gampong Labuhan Keude klik tombol "Cari" dan website akan menampilkan hasil pencarian yang sesuai dengan alamat yang kalian masukkan.
Selain mudah digunakan, lokasitempat.com juga sangat akurat dalam menampilkan hasil pencarian. Website ini menggunakan teknologi GPS yang canggih sehingga hasil pencarian lokasi Kantor Geuchik Gampong Labuhan Keude yang ditampilkan sangat akurat dan tepat. Kami juga memiliki fitur yang sangat bermanfaat yaitu "Rute Terpendek". Fitur ini memungkinkan kalian untuk menemukan rute terpendek dari lokasi Kantor Geuchik Gampong Labuhan Keude ke lokasi lain. Ini sangat berguna jika kalian ingin mencari jalan tercepat untuk sampai ke suatu tempat. Kalian hanya perlu mengisi lokasi asal dan tujuan di kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol "Cari Rute".
Kesimpulannya, lokasitempat.com adalah sebuah website yang sangat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan dalam mencari alamat. Fitur-fitur yang disediakan sangat mudah digunakan dan akurat, sehingga pengguna dapat dengan mudah menemukan alamat Kantor Geuchik Gampong Labuhan Keude di kota aceh. Jadi, jika kalian pernah mengalami kesulitan dalam mencari alamat, cobalah untuk menggunakan lokasitempat.com sebagai sarana pencarian alamat online paling mudah dan akurat.
Berikut adalah detil alamat yang valid dari Kantor Geuchik Gampong Labuhan Keude yang dikategorikan kedalam tempat Kantor Pemda yang berlokasi di Aceh :
Alamat: MWF8+G9F, Labuhan Keude, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh 24452, Indonesia
Plus Code GMaps:
Kota: Aceh
Kode Pos: 24452
Kategori Bangunan:
Kantor Pemda .
Telepon: Website:
Jika anda ingin menuju ke lokasi Kantor Geuchik Gampong Labuhan Keude di Aceh dengan bantuan Google Maps, gunakanlah titik sistem koordinat peta 4.6738027,97.9159246. Berikan ratting dan ulasan anda untuk meningkatkan dan memperbarui data dari alamat kantor geuchik gampong labuhan keude yang saat ini mendapat peringkat 15 dan ratting 5 dari 2 pengguna yang telah terlebih dahulu mengunjungi tempat tersebut.
Alamat: 2Q8Q+J2J, Bungin, Kec. Bokan Kepulauan, Kab. Banggai Laut, Sulawesi Tengah 94892, Indonesia
Alamat: 27XR+MGC, Yayasan, Kec. Morotai Sel., Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Indonesia
Alamat: Jl. Seminai Gg. Sonia No.1, Pematang Reba, Kec. Rengat Bar., Kabupaten Indragiri Hulu, Riau 29351, Indonesia
Alamat: 59QG+4J, Matang Panyang, Kec. Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Indonesia
Alamat: 457C+WQ5, Jl. Peunteut, Blang Punteut, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh 24374, Indonesia
Alamat: Q8H4+VGR, Paya, Kec. Sukajaya, Kota Sabang, Aceh, Indonesia
Alamat: 6XMQ+83J, Reuleut Tim., Kec. Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Indonesia
Alamat: 9GMF+6JW, Jl. Medan B. Aceh, Lampoh Raja, Kec. Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 23372, Indonesia
Alamat: Q7JR+G27, Paya, Kec. Sukajaya, Kota Sabang, Aceh, Indonesia
Alamat: V8FQ+C23, Cot Ba'u, Kec. Sukajaya, Kota Sabang, Aceh 24410, Indonesia
5 dari 2 pengguna
Aceh adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Gampong yang merupakan penjabaran dari Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003. Qanun ini masih berlaku sampai sekarang karena Kabupaten Aceh Besar belum merevisi Qanun Kabupatensebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang PemerintahanAceh. Desa di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut dengan Gampong. Sedangkan pemerintahannya disebut dengan Pemerintahan Gampong yang dipimpin oleh seorang Keuchik. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong yaitu Keuchik, Teungku Imum Meunasah, beserta Perangkat Gampong dan Tuha Peut Gampong. Pemerintah gampong ini berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong. Selain itu juga mengenai alokasi dana gampong harus dijelaskan kepada masyarakat, baik menyangkut pengeluaran maupun penerimaan agar tidak timbul anggapan yang macam-macam dalam masyarakat. Namun kenyataannya pertanggung jawaban inilah yang masih kurang dilakukan, sehingga akhirnya masyarakat cenderung menilai adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana gampong. Selain itu, juga ada gampong yang belum membentuk Reusam Gampong yang merupakan peraturan yang harus ada dan dibuat oleh Keuchik berdasarkan persetujuan dari Tuha Peut untuk ketertiban masyarakat gampong.
Pemerintah Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyebutan „desa‟ disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Sebutan lain untuk desa misalnya „huta/nagori‟ di Sumatera Utara, ;;gampong‟ di Aceh, „nagari‟ di Minangkabau, „marga‟ di Sumatera bagian selatan,„tiuh‟ atau „pekon‟ di Lampung, „desa pakraman/desa adat‟ di Bali, „lembang‟ di Toraja, „banua‟ dan „wanua‟ di Kalimantan, dan „negeri‟ di Maluku. Sedangkan pengertian Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Perbandingan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa disajikan dalam tabel sebagai berikut: Perbandingan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa Uraian Pemerintah Daerah Pemerintah Desa - 1 - Pemilihan Langsung - PILKADES - 2 - Masa Jabatan - 6 Tahun - 3 - Eksekutif - Kepala Desa - 4 - Legislatif - BPD (Permusyawaratan) - 5 - Perencanaan - RPJM Desa RKP Desa - 6 - Sumber Pendanaan Pendapatan Asli Daerah - Pendapatan Asli Desa Transfer (Dana Desa, ADD dll) - Lain-Lain Pendapatan - 7 - Anggaran - APB Desa - 8 - Kekayaan yg Dipisahkan - BUM Desa - 9 - Laporan-Laporan - - Semesteran - Laporan Pelaksanaan APB Desa - - Tahunan - LPPD, LKPJ, Info Masy Desa - - Akhir Masa Jabatan - LPPD AMJ Desa - 10- Laporan Kekayaan - Laporan Kekayaan Milik Desa Kewenangan desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kewenangan desa meliputi:  Kewenangan berdasarkan hak asal usul;  Kewenangan lokal berskala Desa;  Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan  Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Hak Asal Usul†adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa.
LokasiTempat.Com Copyrights © 2022 Direktori Alamat Terlengkap Indonesia Hak Cipta Dilindungi.
Hubungi Kami | Tentang Kami | Syarat dan Ketentuan | Kebijakan Privasi